JAKARTA - Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono yang memimpin persidangan kasus penganiayaan anak D dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas menegur saksi Amanda alias APA.
Dia memberikan tegurannya usai Amanda memberikan kesaksiannya pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
BACA JUGA:
"Baik, ini kami melihat saudara memberikan keterangan sehat saudara dan dari tim kejaksaan juga memperhatikan saudara mampu, layak, jadi ke depan hati hati ya," tegur hakim Alimin di persidangan, Selasa (4/7/2023).
Dia menjelaskan, kondisi Amanda saat ini terbukti baik hingga dia bisa memberikan kesaksiannya pula dengan baik. Maka itu, dia meminta Amanda tak membuat-buat alasan tertentu untuk tak hadir di persidangan sebagai saksi ke depannya lantaran bisa berdampak pula baginya nanti.
BACA JUGA:
"Kalau ternyata saudara sehat dan bahkan memberi ada surat-surat tertentu yang menyatakan saudara tak layak, malah bisa ke mana-mana nanti," kata hakim lagi.
"Siap Yang Mulia," jawab Amanda.
Amanda selalu mangkir dari panggilannya sebagai saksi di persidangan kasus penganiayaan anak D dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Alasannya, Amanda memiliki penyakit batu ginjal meski saat Amanda melayangkan surat permohonan tak hadir itu diketahui Amanda hanya sakit sariawan, sakit perut, hingga sakit pinggang.
Hal itu membuat Jaksa dan pengacara para terdakwa sama-sama meminta hakim memutuskan Amanda dipanggil saja secara paksa.
(Widi Agustian)