MUAROJAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muarojambi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Aziz dan denda Rp100 juta. Oknum pimpinan pondok pesantren itu terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap santrinya dari tahun 2019 hingga 2020.
“Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara,” tegas Hakim Ketua, Fitria Septriana didampingi hakim anggota Gabrielase dan Ryan, Rabu (6/7/2023).
BACA JUGA:
Tidak hanya itu, hakim tidak menerima keterangan meringankan untuk pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda di Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi itu.
"Ada banyak hal yang memberatkan terdakwa. Karena dia adalah orang tua, pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan individu terkenal. Korban saat itu berusia 16 tahun," ungkapnya.
BACA JUGA:
Dalam amar putusan tersebut, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 10 tahun.
Ayah korban, Annan mengaku masih belum puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Putusan tersebut masih kurang berat, karena ancaman maksimalnya 14 tahun penjara," ujarnya.
Karena, menurutnya, tidak sesuai dengan risiko yang dialami anak yang trauma berat. Lalu menimbang soal masa depan korban.
"Saya berharap dinas pemberdayaan perempuan dan anak terus melakukan rehabilitasi anak kami supaya masa depannya lebih baik lagi," ujar Annan.