JAKARTA – Seorang pria warga negara Asing (WNA) berinisial GA ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di sebuah hotel di Kawasan Jakarta Pusat. Warga Italia berusia 48 tahun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu.
Viral Dugaan Kebocoran Data Paspor 34 Juta WNI, Dirjen Imigrasi Pastikan Lakukan Penelusuran
Berikut fakta-fakta penangkapan terhadap GA:
1. Buron sejak November 2022
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, GA diburu sejak November 2022 karena perannya memberangkatkan warga negara (WN) Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu. Keberangkatan PJ berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.
Heboh Kasus Pemalsuan Polis Asuransi, Ini Penjelasan Sinarmas MSIG
2. Ditangkap di hotel bintang lima
GA berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Upaya yang dilakukan yaitu dengan berbagai macam langkah dan strategi intelijen agar GA keluar dari persembunyiannya.