5 Fakta WN Italia DPO Kasus Pemalsuan Paspor Ditangkap Imigrasi Soetta, Buron Sejak 2022

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 06 Juli 2023 05:01 WIB
Share :

JAKARTA – Seorang pria warga negara Asing (WNA) berinisial GA ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di sebuah hotel di Kawasan Jakarta Pusat. Warga Italia berusia 48 tahun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu.

BACA JUGA:

Viral Dugaan Kebocoran Data Paspor 34 Juta WNI, Dirjen Imigrasi Pastikan Lakukan Penelusuran 

Berikut fakta-fakta penangkapan terhadap GA:

1. Buron sejak November 2022 

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, GA diburu sejak November 2022 karena perannya memberangkatkan warga negara (WN) Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu. Keberangkatan PJ berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.

BACA JUGA:

Heboh Kasus Pemalsuan Polis Asuransi, Ini Penjelasan Sinarmas MSIG 

2. Ditangkap di hotel bintang lima 

GA berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Upaya yang dilakukan yaitu dengan berbagai macam langkah dan strategi intelijen agar GA keluar dari persembunyiannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya