Banding Ditolak, Dody Prawiranegara Tetap Divonis 17 Tahun Penjara

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 06 Juli 2023 16:52 WIB
Dody Prawiranegara (Foto: MPI)
Share :

AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Hakim PN Jakarta Barat menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya