JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (6/7/2023) menolak vonis banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat.
Berikut fakta-fakta terkait putusan hakim tersebut.
1. Banding Teddy Minahasa ditolak
Hakim Ketua Sirande Palayukan yang didampingi Hakim Anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno membacakan putusan sidang banding di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan.
"Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," lanjut Sirande.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu," tambahnya.