4 Fakta Banding Teddy Minahasa Ditolak, Vonis Seumur Hidup Tetap Berlaku

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2023 08:01 WIB
Teddy Minahasa. (Foto: Antara)
Share :

4. Tegakkan vonis PN terhadap Teddy Minahasa 

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teddy kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakarta Barat itu.

Dengan menolak banding itu, Hakim PT DKI Jakarta menegakkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan dari PN Jakarta Barat.

Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding.

Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya