Suami Tusuk Perut Istri Hingga Nyaris Tewas, Konsumsi Sabu Sebelum Aniaya

Dede Febriansyah, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2023 14:48 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

"Terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya saat ini masih dalam penyelidikan. Sedangkan korban belum bisa dimintai keterangan lantaran masih dirawat di RSUD Sekayu, jelasnya.

Atas perbuatanya tersangka Aprizal akan dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT No 23 Tahun 2004 dan diancam hukuman pidana lima tahun penjara serta denda Rp15 juta.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya