SIDOARJO - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi HBR, Sabtu (8/7/2023). Warga Negara (WN) Malaysia tersebut sebelumnya ditangkap petugas kantor imigrasi karena suka mabuk-mabukan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
"Tadi pagi sekitar pukul 09.15 WIB kami deportasi HBR ke Malaysia via Bandara Internasional Juanda," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.
HBR digiring petugas imigrasi dari ruang detensi sekitar pukul 07.00 WIB. dan tiba di Bandara International Juanda pukul 07.30 WIB.
"Dipulangkan dari Surabaya menuju Kuala Lumpur dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322," tutur Imam.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi menjelaskan HBR telah diusulkan dalam daftar cekal. Sehingga HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi.
"Biasanya jangka waktu cekal sekitar 6 bulan, namun keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi," tegas Verico.
Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f ).
Sebelumnya, HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak. Penangkapan pria kelahiran Pahang itu berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.
"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam.
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Lamongan.
Diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan. Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun.
"Tepatnya sejak bulan Januari 2022," ucap Imam.
Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022. Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat.
Tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S. Dari AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk beternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya.
Tidak berhenti sampai disitu saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.
"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," terang Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.
"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegas Verico.
(Awaludin)