MURATARA - Rumah seorang pengedar narkoba jenis sabu di RT 04, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan digerebek Polisi.
Penggerebekan dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Muratara dan menangkap tersangka A (37) yang merupakan seorang buruh tani. Tersangka ditangkap pada Rabu, 5 Juli 2023 sekitar pukul 18.15 WIB.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa di Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka ditemukan barang bukti," Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto. .
Pengakuan tersangka barang bukti tersebut akan dijual. Dan diakuinya dibeli dari Apanza sebanyak 40 paket.
"Sudah terjual sebanyak 6 paket. Tersangka juga mengakui sudah sekitar 6 bulan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu," katanya.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik klip besar yang berisikan 18 paket narkotika jenis sabu seharga Rp100.000. Lalu 1 plastik klip besar yang berisikan 14 paket narkotika jenis sabu seharga Rp150.000.
Kemudian mengamankan barang bukti 2 plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp200.000. Berikut dengan 1 buah dompet bertuliskan “INTAN SORI” dan uang berjumlah Rp300.000.
"Saat pengeledahan anggota barang bukti total sebanyak 34 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,25 gram, semua barang bukti ditemukan didalam kotak sosis yang di simpan dalam dompet warna abu-abu,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)