Usai Dibantarkan di RSPAD, Lukas Enembe Kembali Ditahan di Rutan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 10 Juli 2023 08:19 WIB
Lukas Enembe. (Antara)
Share :

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah 2 pekan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pembantaran penahanan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto sudah selesai sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lukas telah kembali ke Rutan KPK sejak Jumat, 7 Juli 2023.

"Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di Rumah Sakit. Sejak Jumat, 7 Juli 2023, yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).

Lukas dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini. Sidang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Lukas Enembe. Hakim memutuskan penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan.

Keputusan tersebut dipertimbangkan hakim berdasarkan surat permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe serta hasil pemeriksaan laboratorium RSPAD. Hakim beralasan pembantaran Lukas demi kemanusiaan.

Lukas telah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya