Kejagung Akan Kedatangan Uang Korupsi BTS Sebesar Rp27 Miliar

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 10 Juli 2023 14:11 WIB
Ilustrasi okezone
Share :

JAKARTA - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan mengembalikan uang Rp27 Miliar yang sempat diterima kliennya oleh pihak swasta. Pengembalian uang itu berasal dari kasus korupsi BTS Kominfo.

Dia juga akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan membawa uang itu pada Kamis, 14 Juli 2023.

"Insya Allah (Rp27 Miliar) tunai, ya kita lihat kamis lah. Jangan berandai andai hari ini," ucap Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Pihak Kejagung kata Maqdir tidak berkenan menerima uang itu melalui transfer, maka dari itu, ia akan membawa uang Rp27 Miliar secara cash. Maqdir juga belum mau menyebutkan, uang itu akan diberikan berbentuk pecahan dolar atau rupiah.

"Nanti aja hari Kamis aja kita ketemu di Kejaksaan Agung, kita perlihatkan uang nya itu benar apa gak,"pungkasnya.

Pemanggilan Maqdir terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampai 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya