Tersangka Pemerkosa Anak Tewas Dianiaya dalam Tahanan, Ini 3 Faktanya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 11 Juli 2023 07:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

DEPOK – AR, seorang tersangka kasus pemerkosaan tewas setelah dianiaya di Polres Metro Depok. Pria berusia 51 tahun itu tewas dianiaya oleh sesama tahanan. 

Berikut fakta-fakta terkait penganiayaan AR:

BACA JUGA:

Tersangka Kasus Pemerkosaan Tewas Dikeroyok Tahanan Lain yang Kesal karena Korbannya Anak Kandung 

1. Tersangka kasus pemerkosaan anak kandung 

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan bahwa AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri dan langsung ditahan.

BACA JUGA:

Polisi Tangkap Pria Pembunuh Mertua di Mura, Kejadian Berawal Dugaan Pemerkosaan 

2. Dianiaya delapan tahanan 

AR tewas setelah dianiaya oleh delapan orang di dalam tahanan. Delapan orang yang melakukan penganiayaan ditetapkan sebagai tersangka di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA.

"Peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan," kata Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya