4 Fakta Pengembalian Uang Korupsi BTS Kominfo Rp27 Miliar, Diberikan Tunai

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 11 Juli 2023 06:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan,akan mengembalikan uang Rp27 miliar yang diterimanya dari pihak swasta sehubungan dengan kasus tersebut. Hal itu disampaikan pengacara Irwan, Maqdir Ismail.

Berikut fakta-fakta terkait pengembalian uang tersebut:

1. Kembalikan Rp27 miliar ke Kejagung 

Menurut Maqdir, Irwan akan mengembalikan uang itu saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 Juli 2023.

"Insya Allah (Rp27 Miliar) tunai, ya kita lihat Kamis lah. Jangan berandai andai hari ini," ucap Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

BACA JUGA:

Soal Klaim Pengembalian Rp27 Miliar, Kejagung Bakal Periksa Maqdir Ismail 

2. Kejagung tolak penyerahan lewat transfer 

Maqdir mengatakan bahwa pihak Kejagung tidak berkenan menerima uang itu melalui transfer, karenanya uang Rp27 miliar itu akan diserahkan secara tunai. Maqdir juga belum mau menyebutkan, uang itu akan diberikan berbentuk pecahan dolar atau rupiah.

3. Dipanggil terkait kasus korupsi BTS Kominfo 

Pemanggilan Maqdir tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampai 2022.

"Nanti aja hari Kamis aja kita ketemu di Kejaksaan Agung, kita perlihatkan uang nya itu benar apa gak,"pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya