JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, dan lembaga MUI senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin.
"Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian material dan inmateril," kata Hendra dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Hendra bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.
"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," terang Hendra.
Gugatan dan laporan polisi itu, didasari atas pernyataan yang dianggap menuduh Panji Gumilang dan tersebar viral di sosial media. Pernyataan yang dimaksud yakni, adanya pengakuan komunis dari sosok muda dari China kepada santri Al Zaytun.
"Bahwa namun demikian-ungkapan ungkapan klien kami tersebut di atas di manipulir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuannya dikaburkan, dan diarahkan seakan ada pernyataan klien kami bahwa dirinya Komunis," tuturnya.
"Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," tambah Hendra.