Supres Sudah Diberikan Sejak 4 Mei, DPR Tak Kunjung Bacakan RUU Perampasan Aset di Paripurna

Kiswondari, Jurnalis
Selasa 11 Juli 2023 15:29 WIB
Share :

JAKARTA - Pada Rapat Paripurna Selasa (11/7) siang ini, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan beberapa Surat Presiden (Surpres), salah satunya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang revisi atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Namun, Surpres tentang RUU Perampasan Aset belum kunjung dibacakan di Rapat Paripurna DPR, padahal Surpres telah diterima DPR sejak 4 Mei 2023 lalu.

"Pimpinan Dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI, yaitu: Nomor R25 tanggal 17 Mei, tanggal 22 Mei R26 tanggal 22 Mei, R27 tanggal 12 Juni, R28 tanggal 12 Juni, R29 tanggal 13 Juni hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Dubes LBBP negara sahabat untuk negara Republik Indonesia," kata Puan membacakan surat-surat di awal rapat.

Kemudian, Puan melanjutkan, R31 tanggal 16 Juni, hal penyampaian nama-nama calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK); R32 tanggal 19 Juni, hal rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Kemudian, sambung dia, R33 tanggal 27 Juni, hal rancangan undang-undang tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI," terang Puan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya