Bahkan dalam Pasal 20 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) disebutkan dengan tegas melara advokasi hukum atas kebencian agama. Dengan demikian, dia mendesak agar Dewan HAM PBB segera merespons hal tersebut.
BACA JUGA:
"Kami mendesak respons yang memadai dari Dewan HAM dan pemegang mandat lainnya dalam hal ini, diam bukanlah emas. Diam berarti keterlibatan. Kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk mendiskriminasi dan menyakiti orang lain," tutur dia.
(Fakhrizal Fakhri )