JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ratusan rekening yang diduga milik Panji Gumilang untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Temuan itu dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
"Ya masih didalami," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Menkopolhukam Mahfud MD telah menyerahkan hasil laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Dalam temuan itu, setidaknya ada ratusan rekening yang diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu. Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena melanggar UU yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya,” tutur Mahfud.
(Erha Aprili Ramadhoni)