Kejaksaan Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Tambang, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 12 Juli 2023 19:58 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara bersama tim Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, seorang tersangka yang ditangkap berinisial OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.

"Tersangka OS diamankan karena tidak memenuhi dua kali panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/7/2023).

Ketut mengatakan, tersangka OS langsung digelandang menuju Gedung Bundang Jampidsus Kejagung setelah ditangkap.

"Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan," terang Ketut.

Sekedar informasi, OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam kasus itu, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 Triliun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya