Delapan pelaku uang menganiaya hingga tewas tersebut di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Para korban menganggap bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur apalagi terhadap anak kandung sendiri merupakan hal yang tidak manusiawi sehingga dapat melakukan penganiayaan tersebut.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat para tersangka ini kesal," katanya.
(Arief Setyadi )