Zaki menuturkan, setelah siuman, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu. Peristiwa ini bermula ketika TM yang tengah hamil muda cek-cok di aplikasi pesan singkat.
BD yang sedang berada di luar pun menghampiri TM sekitar pukul 04.00 WIB. TM yang saat itu tengah tertidur terkejut dengan suara gedoran pintu.
Tak digubris, BD langsung mendobrak pintu tersebut sampai terbuka dan langsung menghampiri TM yang berada di kamar. Saat itu lah penganiayaan terjadi.
"Posisi tidur langsung dianiaya, berdarah darah istrinya teriak, masih di dalam (kamar) akhirnya dia keluar lewat jendela minta tolong ke warga," ucapnya.
Zaki mengungkapkan penganiayaan yang dialami oleh TM sudah kesekian kalinya. Hal ini kata Zaki berdasarkan keterangan dari petugas keamanan.
"Kalau dari saksi-saksi kan dia pindah pindah ya di komplek ini memang sudah sering terjadi, dilerai juga malahan ditantangin (suami korban)," ujarnya.
Kepala Seksie (Kasie) Humas Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nugroho mengatakan dirinya bakal mengecek dulu laporan tersebut. "Belum monitor, nanti saya tanya dulu," ucapnya.
Diketahui, nomor laporan polisi tersebut yakni TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 UURI nomor 23 tahun 2004.
(Angkasa Yudhistira)