Wamenkumham: KUHP Baru Berisi Keadilan Korektif Bukan Balas Dendam

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2023 06:00 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI)
Share :

Selain itu, kata dia, KUHP baru itu juga mencegah untuk menjatuhkan pidana penjara dalam waktu singkat. Artinya, tidak ada lagi hukuman pidana penjara di bawah lima tahun.

 BACA JUGA:

"Sehingga KUHP nasional (baru) itu memiliki apa yang namanya alternatif modifikasi pidana," jelasnya.

 BACA JUGA:

Karena itu, Eddy menambahkan, bila nantinya ada seseorang melakukan kejahatan dengan ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun atau maksimal 5 tahun, maka hakim wajib menerapkan pidana yang lebih ringan.

"Pidana ringan itu apa? Ada pidana pengawasan. Pidana pengawasan ini dia tidak masuk dalam terali besi, tidak. Kalau pelaku itu melakukan tindak pidana yang diancam yang tak lebih dari 3 tahun, maka hakim menjatuhkan kerja sosial," tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya