Wamenkumham: KUHP Baru Berisi Keadilan Korektif Bukan Balas Dendam

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2023 06:00 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI)
Share :

MATARAM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif menyebut bahwa, Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam.

Menurutnya, harus ada transisi selama tiga tahun bagi masyarakat untuk memahami lebih jauh terkait visi KUHP tersebut.

"Karena ada perubahan yang mendasar. Perubahan ini dari segi konsep, segi visi misi dan sekali lagi harus merubah pola pikir," kata dia dalam kegiatan “Kumham Goes To Campus 223”, yang berlangsung di Universitas Mataram, Kamis 13 Juli 2023.

Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu mencontohkan, bila seseorang menjadi korban kejahatan dan meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya, itu sama saja seperti hukum pidana balas dendam.

"Nah ini dirubah oleh KUHP baru. KUHP baru ini tidak lagi menitikberatkan keadilan residivis/keadilan balas dendam, KUHP yang baru itu satu visinya adalah keadilan korektif, pelaku dijatuhkan sanksi, dan jangan bayangkan itu hanya penjara, Tidak," jelasnya.

Eddy menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan dalam KUHP baru itu memiliki dua jenis yakni pidana dan tindakan. Sehingga, tidak selamanya seseorang pelaku dijatuhkan sanksi pidana, namun juga bisa sanksi tindakan.

"Orientasi KUHP nasional itu juga ada keadilan restoratif; mementingkan korban kejahatan. Kalau keadilan korektif untuk pelaku, keadilan restoratif untuk korban, maka keadilan yang ketiga rehabilitatif itu baik untuk pelaku dan korban," paparnya

"Pelaku tidak hanya dikenakan sanksi tapi juga harus diperbaiki. Korban tidak hanya dipulihkan tetapi juga harus diperbaiki," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya