Terima SPDP Denny Indrayana, Begini Penjelasan Kejagung

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2023 02:30 WIB
Denny Indrayana (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama DI (Denny Indrayana)," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Juli 2023.

SPDP yang diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilayangkapan pada Senin, 10 Juli 2023. Dalam SPDP Denny Indrayana diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," jelasnya.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut bahwa kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan.

"Sudah ditangani oleh Pak Dir Siber, sudah tahap penyidikan," ujar Agus kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

 BACA JUGA:

Agus belum berkomentar panjang terkait peningkatan ke tahap penyidikan tersebut. Pasalnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman.

 BACA JUGA:

"Masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," jelas Agus.

Sebagai informasi, Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Denny Indrayana resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh seseorang berinisial AWW, Rabu 31 Mei 2023. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya