Dari penggerebekan ini, polisi juga mengamankan 11 motor hasil curian, sejumlah senjata tajam, mata kunci dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Awaludin)