Pengaturan Pajak Warisan Kakek yang Diteruskan Prabu Siliwangi saat Berkuasa di Padjajaran

Avirista Midaada, Jurnalis
Minggu 16 Juli 2023 06:02 WIB
Prabu Siliwangi (foto: dok ist)
Share :

PRABU SILIWANGI menjadi satu raja yang membawa Kerajaan Pajajaran ke masa kejayaan. Sosoknya memimpin usai dua kerajaan di tanah Sunda yakni Galuh dan Sunda bersatu. Di tangan Prabu Siliwangi atau Sri Baduga Maharaja inilah tanah sunda dibawa ke masa kejayaan dan kesejahteraan rakyatnya.

Ketika Sri Baduga Maharaja resmi dinobatkan sebagai raja Kerajaan Pajajaran, ia selalu memegang teguh tradisi dari kakeknya yang bernama Wastu Kancana, Amanat ini disampaikan ayah Ningrat Kancana ketika masih menjadi Mangkubumi di Kawali.

Pesan tersebut dapat ditemukan dalam salah satu prasasti peninggalan Sri Baduga Maharaja di Kebantenan sebagaimana dikutip dari "Hitam Putih Pajajaran : Dari Kejayaan Hingga Keruntuhan Kerajaan Pajajaran".

Pada prasasti peninggalan Sri Baduga Maharaja berisi "Semoga selamat. Ini tanda peringatan bagi Rahyang Niskala Wastu Kancana. Turun kepada Rahyang Ningrat Kancana, maka selanjutnya kepada Susuhunan sekarang di Pakuan Pajajaran. Harus menitipkan ibu kota di Jayagiri dan ibu kota di Sunda Sembawa. Semoga ada yang mengurusnya. Jangan memberat- kannya dengan "dasa", "calagra", "kapas timbang", dan "pare dongdang".

Maka diperintahkan kepada para petugas muara agar jangan memungut bea atau pajak. Karena merekalah yang selalu berbakti dan membaktikan diri kepada ajaran-ajaran. Sebab merekalah yang tugasnya mengamalkan peraturan dewa.

Dari kutipan di atas, dengan tegas disebut “dayeuhan" (ibu kota) di Jayagiri dan Sunda Sembawa. Penduduk kedua dayeuh ini dibebaskan dari 4 macam pajak, yaitu desa yang diperuntukkan tenaga perorangan, "calagra" pajak secara kolektif, "kapas timbang" (kapas 10 pikul) dan "pare dondang" (padi 1 gotongan). Disebutkan dalam arsip koropak 630, bahwa urutan pembayaran pajak adalah dari dasa, calagra, "upeti", dan "panggeureus reuma".

Pada keropak 406 disebutkan bahwa daerah Bungbulang, Garut, Jawa Barat yang dulunya bernama Kandang Wesi harus membawa "kapas sapuluh carangka" atau 10 carangka sama dengan 10 pikul sama dengan 10 timbang atau menurut Coolsma, 1 caeng timbang, sebagai pajak yang harus disetorkan ke Kerajaan Pajajaran setiap tahunnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya