Sadar bahwa telah ditipu, korban melaporkan peristiwa ini ke polisi. Hingga petugas berhasil meringkus kedua pelaku.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu mencari calon korbannya adalah pria penyuka sesama jenis. David mengatakan, ini merupakan aksi yang ketiga kali dari pelaku F. Sementara MA baru pertama kali menjalankan penipuan ini.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)