Selanjutnya, mereka menyalurkan atau mempertemukannya dengan para korban yang masih di bawah umur. Tidak hanya itu, mereka juga mendapatkan hasil dari jual jasa tersebut.
"Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp300 ribu dari tarif yang disepakati Rp1,3 juta tiap korban.
"Nantinya, korban dipekerjakan untuk melayani hubungan seksual kepada pemesannya," kata Mas Edy.
Dia menambahkan, untuk kasus yang di Muarojambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK. Namun, saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos.
Kemudian, mereka berusaha menjual handphone (HP) para korban tapi tidak laku dijual. Beruntung, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Aksi penyelidikan langsung dilakukan. Tidak butuh lama, pihak kepolisian berhasil mengamankan MRA di The Hok, Jambi Selatan.
"Dari keterangan MRA, polisi kembali mengamankan NK di rumahnya di Desa Sitiris, Marosebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada Kamis (13/7/2023) lalu," tukasnya.