JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tidak bisa menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat ((PN Jakpus) pada Senin (17/07/2023) karena sakit. Rencananya, Majelis Hakim bakal mengorek pertanyaan saksi dalam kasus tersebut.
Pantauan MNC Portal Indonesia, persidangan baru dimulai sekitar pukul 10.41 WIB di ruang sidang Prof Hatta Ali. Terpantau 5 orang saksi sempat dihadirkan ke depan majelis hakim.
Lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, mereka semua terbang langsung dari papua. Namun, dikarenakan terdakwa sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) keterangan saksi batal digelar.
"Mungkin ke depannya nanti saudara ber-5 akan dipanggil lagi secara resmi oleh penuntut umum KPK ke persidangan," ujar majelis hakim, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Senin (17/7/2023).
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa 1 Agustus 2023. Dengan mendengarkan keterangan dokter yang merawat terdakwa.
"Tanggal 1 Agustus untuk mendengar second opinion dari IDI terhadap terkdakwa pasien," sambungnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan ini, terkait dakwaan yang diterima Lukas Enembe soal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Rencananya, Majelis Hakim bakal mengorek pertanyaan saksi dalam kasus tersebut.
"Kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, agenda Pemeriksaan Saksi," tulis keterangan PN Jakpus, Senin.