Nurul menyatakan, modus paling banyak dilakukan tersangka adalah dengan alasan korban dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kemudian modus yang dilakukan yaitu sebagai pekerja migran legal atau PMI atau pembantu rumah tangga sebanyak 471 kemudian sebagai ABK sebanyak 9 sebagai PSK sebanyak 201, dan eksploitasi anak sebanyak 47," ujar Nurul.
(Angkasa Yudhistira)