Polisi Tetapkan Satu Orang DPO Terkait Tawuran di Gambir

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 17 Juli 2023 19:40 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Petugas berhasil menangkap pelaku insial MAJ (21) yang terlibat tawuran di Jalan Imam Mahmud, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (16/7/2023) dini hari. Petugas juga memasukkan pria inisal H dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanitreskrim Polsek Metro Gambir Kompol Andhika Aris Prasetya mengatakan MAJ ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Tetapi menurut pengakuan MAJ, sajam itu bukan miliknya melainkan milik H.

"Berdasarkan pengakuan MAJ, sajam itu milik kawannya yang berinisial H," Andhika Aris Prasetya, kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Andika mengatakan, peristiwa ini bisa terjadi karena kedua belah pihak sudah sepakat menentukan lokasi dan waktu yang pas untuk melakukan tawuran. Keduanya berkomunikasi melalui media sosial.

"Sejauh ini (diketahui tawuran) karena janjian lewat medsos," katanya.

Tak berselang lama, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi tawuran di wilayah Kecamatan Gambir. MAJ ditangkap oleh anggota Citra Bhayangkara di bawah naungan Unit Reskrim Polsek Metro Gambir.

"Awalnya warga melaporkan ke Citra Bayangkara (Pokdar Kamtibkas). Terlihat ada orang bawa senjata tajam. Setelah diamankan pokdar, kemudian pelaku MAJ berikut senjata tajam jenis celurit dibawa ke Mapolsek Metro Gambir," kata Andhika.

Usai diperiksa, MAJ diketahui positif sabu. Ia mengatakan, pelaku sengaja menggunakan sabu agar lebih percaya diri. MAJ membeli sabu di wilayah Kota Bambu, Grogol, Jakarta Barat.

"Kita cek dari pemeriksaan, hasil pengakuan dia itu pakai (sabu) sekitar Jumat malam," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya