Isu Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024, Begini Respons Kapolda Metro

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 17 Juli 2023 20:12 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (Foto:MPI)
Share :

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya akan menyikapi serius terkait aliran dana hasil peredaran gelap narkoba yang mengalir ke kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Karyoto menilai bahwa hal tersebut patut disikapi dengan tegas meski mengaku belum mendengar informasi terkait aliran dana ke Pemilu 2024, khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Saya belum berani menjawab karena belum dapat informasinya, tentu ini menjadi isu yang perlu disikapi,” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/2023). 

Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mendalami kasus ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan indikasi dana hasil peredaran gelap narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyebut, indikasi itu muncul dari hasil penyidikan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah yang ditangkap terkait peredaran narkotika.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi.

Bareskrim Polri masih mendalami indikasi aliran uang hasil peredaran narkoba untuk dana politik tersebut. Polri bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika datanya sudah akurat dan fakta hukum ada baru kita kordinasi,” ujar Jayadi.

 BACA JUGA:

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal adanya temuan dugaan uang peredaran narkoba dipakai untuk dana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan partai politik (parpol) peserta pemilu dilarang menggunakan dana hasil dari peredaran narkoba.

 BACA JUGA:

Idham menjelaskan, hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 339 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang, karena hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 339 ayat 1 huruf c UU 7 Tahun 2017," kata Idham.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya