Bareskrim Polri masih mendalami indikasi aliran uang hasil peredaran narkoba untuk dana politik tersebut. Polri bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jika datanya sudah akurat dan fakta hukum ada baru kita kordinasi,” ujar Jayadi.
BACA JUGA:
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal adanya temuan dugaan uang peredaran narkoba dipakai untuk dana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan partai politik (parpol) peserta pemilu dilarang menggunakan dana hasil dari peredaran narkoba.
BACA JUGA:
Idham menjelaskan, hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 339 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang, karena hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 339 ayat 1 huruf c UU 7 Tahun 2017," kata Idham.
(Fakhrizal Fakhri )