Dalam kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa golok dan stik golf. Adapun para pelaku ini dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan untuk SH dan IM dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Nanti kita juga lakukan tes urine kepada pelaku," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)