SEMARANG - Seorang ibu rumah tangga, HI, warga Bekasi, Jawa Barat, nekat menjual bayi laki-lakinya berusia 14 bulan, lewat media sosial seharga Rp30 juta.
Namun, usai menjual dan menggunakan uang untuk melunasi utang arisan, wanita tersebut timbul rasa penyesalan dan lapor ke polisi.
Polisi langsung menangkap pelaku dengan AP (39) warga Mranggen, Kabupaten Demak, diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang. Kedua ibu rumah tangga tersebut diamankan karena terlibat kasus jual beli bayi laki-laki, berumur 14 hari di hotel daerah Tugu, Semarang.
“Kedua pelaku yang kenal melalui media sosial ini, sebelumnya melakukan transaksi jual beli bayi seharga Rp30 juta,”ujar Wakapolrestabes Semarang, Wiwit Wibisono, Selasa (18/7/2023).
Keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel untuk menyerahkan bayinya tersebut, pada hari Selasa 11 Juli 2023 lalu.
“Namun usai keduanya melakukan transaksi dan penyerahan bayi, sang ibu merasa menyesal, apalagi setelah berjalan empat hari dari penjualan bayi itu, suaminya selalu menanyakan keberadaan bayinya,” ungkapnya.
Setelah menceritakan kepada suaminya, pasangan suami istri tersebut kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Semarang.