Tragis! Mama Muda Asal Bekasi Jual Bayinya Rp30 Juta di Medsos karena Terlilit Utang Arisan

Kristadi, Jurnalis
Selasa 18 Juli 2023 16:54 WIB
Ibu Penjual Bayinya/Foto: MNC Media
Share :

Selanjutnya, dengan berbekal laporan dari suami dan ibu bayi yang menyerahkan diri itu, Unit PPA Polrestabes Semarang, kemudian melacak keberadaan pembeli bayi yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas unit PPA Polrestabes Semarang juga berhasil menyita uang sisa sebesar Rp5 juta, akte kelahiran, HP dan bukti transfer.

Dengan ditangkapnya dua tersangka, polisi akan menerapkan Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35, tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya