Masih Ada Celah, Surat Edaran MA Tak Selesaikan Polemik Nikah Beda Agama

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 19 Juli 2023 09:49 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi
Share :

Lebih lanjut Tholabi mengatakan, pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.

Dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu.

“Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tutup Tholabi.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya