SEOUL - Korea Utara pada Kamis, (20/7/2023) mengatakan penyebaran kapal induk, pembom atau kapal selam rudal Amerika Serikat (AS) di Korea Selatan dapat memenuhi kriteria untuk penggunaan senjata nuklirnya, demikian dilaporkan media pemerintah KCNA, mengutip menteri pertahanan negara itu, Kang Sun Nam .
Komentar tersebut meningkatkan pertaruhan karena masing-masing pihak meningkatkan tampilan kekuatan militer dalam kebuntuan atas senjata nuklir dan program rudal balistik negara yang terisolasi itu.
Pernyataan menteri pertahanan Korea Utara itu juga menuduh Amerika Serikat dan Korea Selatan meningkatkan ketegangan di kawasan sambil mengkritik pertemuan pertama oleh Nuclear Consultative Group (NCG) mereka.
Visibilitas yang terus meningkat dari pengerahan kapal selam nuklir strategis dan aset strategis lainnya mungkin berada di bawah ketentuan penggunaan senjata nuklir yang ditentukan dalam undang-undang DPRK, kata pernyataan itu sebagaimana dilansir Reuters.
DPRK adalah kependekan dari Republik Demokratik Rakyat Korea, nama resmi Korea Utara.
Pernyataan Kang ditujukan pada kapal selam rudal balistik kelas Ohio AS yang bersenjata nuklir yang tiba di sebuah pelabuhan di selatan kota Busan, Korea Selatan awal pekan ini.
"Fase bentrokan militer di Semenanjung Korea telah muncul sebagai kenyataan yang berbahaya," kata laporan KCNA.
Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan mengatakan pada Jumat, (20/7/2023) bahwa pertemuan NCG dan pengerahan USS Kentucky hanyalah tindakan pencegahan defensif terhadap ancaman nuklir dan rudal Korea Utara.
"Korea Utara tidak akan mendapatkan konsesi dari aliansi Korea Selatan-AS untuk pengembangan dan ancaman nuklirnya, yang hanya akan memperburuk isolasi dan kesulitan," kata kementerian Korea Selatan dalam sebuah pernyataan.
Laporan KCNA muncul setelah seorang tentara AS melintasi perbatasan ke Korea Utara pada Selasa, (18/7/2023) pada saat ketegangan meningkat antara kedua Korea dan Amerika Serikat.
Korea Utara belum mengomentari insiden yang melibatkan tentara AS itu.
Tahun lalu, negara tertutup itu mengkodifikasi undang-undang nuklir baru yang menyatakan statusnya sebagai negara bersenjata nuklir "tidak dapat diubah".
Undang-undang nuklir itu menguraikan serangkaian keadaan "luas" di mana Korea Utara mungkin menggunakan nuklir, dan mereka menunjukkan bahwa mereka melihat kunjungan kapal selam ini konsisten dengan kondisi tersebut, kata Ankit Panda dari Carnegie Endowment for International Peace yang berbasis di AS.
“Namun secara lebih luas, saya pikir mereka berusaha menghalangi Washington untuk mengatur pertunjukan jaminan tambahan seperti ini untuk Korea Selatan,” kata Panda.
(Rahman Asmardika)