Viral Video Rasis, Pria China Dihukum Penjara 12 Bulan Dituduh Perdagangan Orang dan Sediakan Anak-Anak untuk Hiburan

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 21 Juli 2023 15:21 WIB
Pria China dihukum penjara 12 bulan karena sebarkan video rasisme (Foto: BBC)
Share :

MALAWI - Pengadilan Malawi telah menghukum seorang warga negara China atas berbagai tuduhan termasuk perdagangan orang dan menyediakan anak-anak untuk ikut serta dalam hiburan.

Lu Ke, juga dikenal sebagai Susu, telah dijatuhi hukuman penjara 12 bulan, yang telah dia jalani dalam tahanan polisi.

Dikutip BBC, dia telah diperintahkan untuk meninggalkan negara itu dalam waktu tujuh hari dan dilarang untuk kembali.

Dia ditangkap tahun lalu menyusul laporan investigasi BBC Africa Eye.

Laporan tersebut menunjukkan dia merekam anak-anak Malawi membuat video ucapan yang dipersonalisasi, beberapa di antaranya berisi konten rasis.

Video-video itu dibeli seharga USD70 (Rp1 juta) di media sosial (medsos) dan platform internet China.

Ketika berita tentang video ofensifnya tersiar, dia melarikan diri ke negara tetangga Zambia karena otoritas Malawi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya