Dia ditangkap dan dihukum karena memasuki negara itu secara ilegal dan kemudian diekstradisi ke Malawi.
Dia ditolak jaminannya dan telah berada dalam tahanan polisi sampai hukumannya pada Kamis (20/7/2023).
Dia menghadapi 14 dakwaan terhadapnya, termasuk pengadaan anak untuk penggunaan hiburan, perdagangan anak, penggunaan internet secara ilegal dan praktik sosial yang berbahaya.
Lu Ke membantah membuat video yang menghina. Dalam pembelaannya, pengadilan diberi tahu bahwa dia telah membayar 16 juta kwacha Malawi kepada pemerintah untuk memberi kompensasi kepada para korbannya dan untuk kegiatan tanggung jawab sosial di masyarakat.
Dia mengatakan dia telah membuat videonya untuk menyebarkan budaya Tionghoa kepada masyarakat setempat.
(Susi Susanti)