Viral Video Rasis, Pria China Dihukum Penjara 12 Bulan Dituduh Perdagangan Orang dan Sediakan Anak-Anak untuk Hiburan

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 21 Juli 2023 15:21 WIB
Pria China dihukum penjara 12 bulan karena sebarkan video rasisme (Foto: BBC)
Share :

Dia ditangkap dan dihukum karena memasuki negara itu secara ilegal dan kemudian diekstradisi ke Malawi.

Dia ditolak jaminannya dan telah berada dalam tahanan polisi sampai hukumannya pada Kamis (20/7/2023).

Dia menghadapi 14 dakwaan terhadapnya, termasuk pengadaan anak untuk penggunaan hiburan, perdagangan anak, penggunaan internet secara ilegal dan praktik sosial yang berbahaya.

Lu Ke membantah membuat video yang menghina. Dalam pembelaannya, pengadilan diberi tahu bahwa dia telah membayar 16 juta kwacha Malawi kepada pemerintah untuk memberi kompensasi kepada para korbannya dan untuk kegiatan tanggung jawab sosial di masyarakat.

Dia mengatakan dia telah membuat videonya untuk menyebarkan budaya Tionghoa kepada masyarakat setempat.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya