Usut TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Endus Empat Tindak Pidana Lainnya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 21 Juli 2023 13:48 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI)
Share :



JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengendus, adanya empat tindak pidana lainnya terkait penyelidikan kasus TPPU Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dugaan adanya tindak pidana lainnya itu muncul setelah adanya koordinasi dan analisa antara pihaknya dengan PPATK dan ahli terkait penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al-Zaytun.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, korupsi dana bos, hingga terkait pengelolaa zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Disisi lain, Ramadhan menuturkan bahwa, pihak Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.

"Untuk dugaan penyalagunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainya," ujar Ramadhan.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya