5 Fakta Komplotan Penggasak ATM Dibekuk, Uang Hasil Curian untuk Beli Sabu

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 22 Juli 2023 07:01 WIB
Foto: Irfan Maulana.
Share :

4. Modus ganjal ATM 

Sigit menjelaskan, para tersangka menerapkan modus ini dengan cara mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.

Di mana, pelaku MA bersama ES dan YS berbagi peran dalam melaksanakan aksinya di TKP seperti berpura-pura membantu korban yang kartunya tersangkut. Kemudian, menukar kartu ATM korban dengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban.

"Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut," ujarnya.

Sigit menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan kartu ATM lain dari AO dan E yang bekerja sebagai pencopet menjual kartu-kartu tersebut Kepada MA.

5. Terancam hukuman 7 tahun penjara 

Atas perbuatannya, MA serta dua pelaku lainnya yang masih buron yakni ES dan YS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara M, E dan AO yang membuat kejahatan tersebut dijerat Pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti rekening korban, rekaman CCTV, uang tunai Rp 5,5 juta, 4 tusuk gigi yang telah dimodifikasi, 2 pisau cutter, puluhan ATM berbagai bank, 1 dompet hitam, 1 kotak tusuk gigi dan 1 tas selempang coklat.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya