"Begitupun dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum bahwa dalam kenyataannya ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan harus masuk ke dalam sistem peradilan pidana,"ujarnya.
"Dan sebagian di antara mereka harus menjalani pidana ini hukan berarti bahwa perlindungan bimbingan pembinaan pendidikan dan pelayanan kesehatan tidak boleh diabaikan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )