5 Penipu Rekayasa Kasus Perampokan Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

iNews TV, Jurnalis
Minggu 23 Juli 2023 04:20 WIB
Penipu rekayasa kasus perampokan (Foto: Anggraini)
Share :

MAGELANG - Polresta Magelang mengungkap kasus penipuan dengan modus membuat laporan perampokan palsu dan menangkap lima orang pelaku. Kelima komplotan penipu tersebut yakni, berinisial MN (35) warga Blora, HS (54), HN (40), PR (44) dan SA (30).

Dengan modus tersebut, para pelaku berhasil menipu korban berinisial AS. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kasus penipuan tersebut berawal ketika korban AS meminta tolong pelaku MN untuk mencarikan mobil Toyota Fortuner untuk dibeli. Kemudian, MN berhasil mendapatkan mobil yang dipesan seharga Rp120 juta.

"Selanjutnya, pelaku mengaku menjadi korban perampokan sewaktu melakukan transaksi jual beli melalui COD di Jalan Raya Tegalsari, Salam, Kabupaten Magelang pada 23 Juni 2023. Pelaku juga mengaku dianiaya oleh 4 orang pelaku dan setelah berhasil menguasai kendaraan Fortuner para pelaku melarikan diri ke arah Magelang kota. Selanjutnya, MN melaporkan secara resmi kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujar Kombes Pol Ruruh, Sabtu (22/7/2023).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Fakta baru mulai terkuak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MN dan korban. Polisi juga mendapatkan fakta lain yang dirasakan janggal.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Sat Reskrim mengungkap kebenaran terkait laporan MN ternyata hanyalah skenario belaka dan hanya merupakan rekayasa kejadian perampokan palsu.

"Hal itu dilakukan MN untuk mengelabui korban AS selaku pemilik uang Rp120 juta yang dipergunakan untuk membeli mobil Toyota Fortuner warna putih," katanya.

Mendapatkan fakta tersebut, polisi langsung menangkap MN. Selang beberapa hari kemudian, polisi berhasil meringkus semua pelaku yang akhirnya berjumlah menjadi 5 orang.

Kapolresta Magelang menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Pelaku juga dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, para pelaku diamankan karena terlibat membantu skenario perampokan, ikut meyakinkan korban bahwa memang telah terjadi perampokan yang faktanya adalah merupakan rekayasa dari para pelaku.

"Laporan palsu dan skenario perampokan dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku, yang dilakukan untuk mengelabui korban yang seolah-olah mobil yang dibeli menggunakan uang korban telah dirampok orang yang tidak dikenal. Tetapi faktanya pelaku MN dan 4 pelaku lainnya yang menyembunyikan kendaraan tersebut," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya