JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun, pada hari ini.
Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Dari delapan saksi itu, dua diantaranya adalah anak kandung dari Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Yakni, IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan AP Sekretaris YPI.
"Saudara IP ini anak kandung PG. Kedua, AP. Sekretaris pengurus YPI, anak kandung juga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Sementara satu saksi lainnya yang diperiksa adalah IS yang merupakan Bendara dari Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Ramadhan belum memaparkan lima identitas saksi lainnya. "Sudah tiga," ujar Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(Awaludin)