3. Korban dicekik, dipukul dan ditendangi
Bobby menerangkan, para pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong hingga babak belur. Korban langsung dilarikan ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku masing-masing ada yang mencekik, memukul kepala, menendang bagian perut dan punggung. Korban menderita luka di kepala dan di bagian dalam badan," kata Bobby.
4. Satu pelaku masih buron
Korban sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari. Korban meninggal dunia pada 14 Juli 2023 dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Polisi langsung menangkap tiga pelaku pengeroyokan, yaitu ADN (24), DI (32), dan DJ (25). Sementara A masih buron.
5. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara
Bobby mengatakan bahwa ketiga pelaku pengeroyokan yang telah ditahan terancam dakwaan terkait penganiayaan.
"Yang pertama kita tangkap tersangka DI, DJ, terakhir 20 Juli tersangka ADN kita amankan. Dengan kejadian ini, tiga tersangka kita terapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukuman 12 tahun," tuturnya.
(Rahman Asmardika)