Hery menambahkan, tidak hanya korban yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihaknya juga bekerja sama dengan polda lainnya untuk mendampingi pasien yang tinggal di luar Jabodetabek.
Tiga korban penjualan ginjal tersebut sudah sembuh. Luka fisik yang dialami para korban sudah tertutup pasca-operasi transplantasi ginjal.
Meski demikian pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan laboratorium dan radiologi terhadap para korban.
Penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka diantaranya merupakan oknum kepolisian berinisiap Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.