Bunuh Bayi Kandungnya, Ibu di Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 25 Juli 2023 06:36 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

SURABAYA - Seorang ibu berinisial M (33), dituntut 3 tahun penjara karena membunuh bayi kandungnya sendiri. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 341 KUHP tentang ibu yang melakukan pembunuhan terhadap anak sendiri.

"Menyatakan, terdakwa Mardiana terbukti bersalah dan melanggar Pasal 341 KUHP dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Furkon Adi Hermawan saat membacakan tuntutan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 24 Juli 2023.

Menangggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Agus Budi Wahono merasa keberatan dan akan mengajukan pledoi.

"Kami hanya minta keringanan saja dan minta pada majelis agar untuk putusan nanti hukuman bisa diturunkan," ujar Agus usai mengikuti persidangan.

Diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa melahirkan bayi laki-laki hasil pernikahan dengan AAS di kamar mandi tempat kostnya di Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya pada 8 Desember 2022.

Saat proses kelahiran, terdakwa hanya sendiri dan tak ada yang membantunya.

Terdakwa mengaku sempat berusaha menyusui bayinya, namun bayi tersebut terus menangis. Singkat cerita, terdakwa membekap bayinya sekuat tenaga hingga tewas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya