ACCRA - Parlemen Ghana telah memilih untuk menghapus hukuman mati, menjadikan negara ini salah satu dari sejumlah negara Afrika yang melakukannya dalam beberapa tahun terakhir.
Negara saat ini memiliki 170 pria dan enam wanita terpidana mati, yang hukumannya sekarang akan diganti dengan penjara seumur hidup. Eksekusi mati terakhir di Ghana terjadi pada 1993.
Eksekusi telah menjadi hukuman wajib untuk pembunuhan di Ghana.
Survei opini menunjukkan bahwa sebagian besar rakyat Ghana menyetujui penghapusan hukuman tersebut.
Tahun lalu tujuh orang dijatuhi hukuman mati di Ghana - tetapi tidak ada yang dieksekusi. Pengkhianatan juga dihukum mati di Ghana.
RUU untuk mengubah Undang-Undang Pelanggaran Pidana diajukan oleh anggota parlemen Francis-Xavier Sosu dan mendapat dukungan dari Komite urusan Konstitusi, Hukum dan Parlemen parlemen.
Sebuah organisasi kampanye yang berbasis di London, Proyek Hukuman Mati (DPP), telah bekerja sama dengan Sosu untuk mengubah undang-undang tersebut.
Sebuah pernyataan dari DPP mengatakan Ghana adalah negara Afrika ke-29 yang menghapus hukuman mati, dan ke-124 secara global.
Dalam beberapa tahun terakhir banyak negara Afrika telah menghapuskan hukuman mati, termasuk Benin, Republik Afrika Tengah, Chad, Guinea Khatulistiwa, Sierra Leone dan Zambia.
Sosu mengatakan bahwa "pada hukuman mati, para tahanan terbangun berpikir ini bisa menjadi hari terakhir mereka di bumi. Mereka seperti mayat hidup: secara psikologis, mereka telah berhenti menjadi manusia.
"Menghapus hukuman mati menunjukkan bahwa kita bertekad sebagai masyarakat untuk tidak menjadi tidak manusiawi, tidak beradab, tertutup, mundur dan gelap" kata Sosu sebagaimana dilansir BBC.
Dia menambahkan ini akan membuka jalan menuju masyarakat yang bebas dan progresif yang mencerminkan "kepercayaan kita bersama bahwa kesucian hidup tidak dapat diganggu gugat".
(Rahman Asmardika)