Diperiksa KPK 10 Jam, Menhub Budi Karya Klaim Dukung Pemberantasan Korupsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2023 18:03 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api. Budi Karya Sumadi rampung menjalani pemeriksaan selama sekira 10 jam.

Budi mengklaim pemeriksaannya pada hari ini merupakan salah satu upaya ia untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Ia berjanji bakal membantu KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

"Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," klaim Budi Karya Sumadi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan apresiasi terhadap KPK atas permintaan keterangannya ada hari ini. "Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia," ucapnya.

Budi enggan berkomentar lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik. Ia mempersilakan para awak media untuk mengonfirmasi ke KPK soal materi pemeriksaannya hari ini.

"Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa," jelasnya.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. Keduanya datang memenuhi panggilan, hari ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya