Ramadhan mengatakan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," ujar Ramadhan.
(Angkasa Yudhistira)